Margarito Ingatkan Jokowi Jangan Meniru Kegagalan SBY soal Perppu

Margarito Ingatkan Jokowi Jangan Meniru Kegagalan SBY soal Perppu
Presiden Joko Widodo dan pendahulunya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pertemuan di Istana Negara, Jakarta pada 9 Maret 2017. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Polemik seputar perlu tidaknya Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi) masih berlangsung.

Pakar Tata Hukum Negara Margarito Kamis mengingatkan Presiden Jokowi agar tidak meniru kegagalan Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam Perppu. Jangan sampai Perppu dikeluarkan karena desakan massa, yang malah berpotensi membuat sistem demokrasi semakin terpuruk.

Margarito Kamis mengatakan SBY pernah mengalami hal yang serupa seperti yang dirasakan Jokowi saat ini tentang polemik UU KPK. SBY mengeluarkan Perppu No 1 Tahun 2014 untuk membatalkan UU Pilkada saat mendapat desakan. Perppu ini terkait mekanisme pelaksanaan pilkada yang sebelumnya telah disahkan DPR melalui UU Pilkada pada 26 September 2014.

"Telah terbukti dalam tata negara kita bahwa situasi yang dianggap genting itu ketika dijadikan dasar dikeluarkannya Perppu, dalam beberapa kasus tidak cukup valid. Anda tahu dulu UU Pilkada, lalu ada demo ramai di mana-mana dan dengan itu dijadikan dasar oleh Pak SBY mengeluarkan Perppu. Apakah setelah itu keadaan Pilkada kita berubah? Tidak berubah, tambah buruk," kata Margarito saat dihubungi, Minggu (29/9).

Margarito meminta Jokowi hati-hati dalam mengenali syarat konstitusi guna mengeluarkan Perppu. Jokowi tidak boleh mengambil keputusan karena desakan. Dan alasan mengeluarkan Perppu harus masuk akal secara konsep dan filosofi.

"Coba bilang pada bangsa ini, orang-orang yang menghendaki demokrasi itu, apakah demokrasi itu menghalalkan absolutisme, menghalalkan ketertutupan, menghalalkan kerahasiaan. Tidakkah seluruh gagasan UU KPK yang diubah itu, adalah untuk memastikan adanya akuntabilitas, transparansi, dan itu adalah esensi demokrasi bernegara," jelas dia.

Margarito menyadari adanya aspirasi dari berbagai kalangan agar Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu. Namun, Margarito juga mengingatkan bahwa UU KPK sudah disahkan oleh DPR dan pemerintah. Selain itu, ada juga pihak-pihak yang menginginkan UU KPK hasil revisi diterapkan demi transparansi dan akuntabilitas.

"Saya berpendapat bahwa ini bisa didialogkan. Anda tahu Hitler menjadi otoriter karena apa? Karena desakan orang, desakan publik. Dia (Jokowi) mesti tahu itu. Dia mesti tahu bahwa jumlah orang yang diam itu ada," jelas Margarito.

Soal Perppu KPK, Pakar Tata Hukum Negara Margarito Kamis mengingatkan Presiden Jokowi agar tidak meniru kegagalan SBY.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News