Maria Expoto Divonis Mati di Malaysia

Maria Expoto Divonis Mati di Malaysia
Maria Expoto Divonis Mati di Malaysia

Seorang nenek asal Sydney, New South Wales, Maria Exposto dinyatakan terbukti bersalah atas tuduhan perdagangan narkoba di Malaysia dan akan menghadapi hukuman mati.

Pengacara dari wanita berusia 54 tahun itu menegaskan bahwa putusan sebelumnya yang membebaskan kliennya telah dibatalkan dan mereka akan mengajukan banding ke Pengadilan Federal di Malaysia.

Permohonan banding ini akan menjadi jalan hukum terakhir untuk kasus ini.

"Dia orang yang luar biasa, dia kuat, sangat kuat," kata pengacara Tania Scivetti Sandu.

"Dia berkata kepada tim hukum kami 'Jangan khawatir, kalian semua telah berjuang sangat keras untuk saya.'

Menurut pengacaranya, tuduhan terbaru telah dikembalikan ke pasal awal yakni pasal perdagangan obat bius 39B yang memiliki ancaman hukuman mati wajib.

Pada Januari lalu, Maria Exposto sempat dibebaskan dengan jaminan setelah lolos dari hukuman mati akhir tahun lalu.

Dia tertangkap  dengan 1,1 kilogram sabu di Bandara Internasional Kuala Lumpur dalam perjalanan dari Shanghai ke Melbourne pada tahun 2014.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News