Markas DPD Lampung Utara Diserang, DPP KNPI Keluarkan 3 Instruksi

Markas DPD Lampung Utara Diserang, DPP KNPI Keluarkan 3 Instruksi
Korbid Polhukam DPP KNPI Arya Kharisma Hardy. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Orang tak dikenal (OTK) dengan atribut salah satu partai politik menyerang kantor DPD KNPI Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, Selasa (2/8) malam.

DPP KNPI pun merespons aksi kekerasan tersebut dengan mengeluarkan instruksi kepada anggota di seluruh Indonesia agar tidak terprovokasi.

Korbid Polhukam DPP KNPI, Arya Kharisma Hardy mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat bernomor 010/DPP KNPI/VIII/2022 tertanggal 3 Agustus 2022.

"Benar DPP KNPI kita langsung lakukan rapat terbatas mengantisipasi agar kejadian pengrusakan kantor DPD KNPI Lampung Utara tidak meluas dan tidak ada aksi balasan," kata Arya.

Arya Kharisma yang juga mantan Pj. Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam ini menerangkan ada 3 poin isi instruksi DPP KNPI menyikapi kasus Lampung Utara.

"Ada 3 poin DPP KNPI dalam menyikapi kasus Lampung Utara, yang intinya menyerukan kepada seluruh DPD KNPI se-Indonesia tetap solid, tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu apapun," jelas Arya.

Berikut point instruksi resmi DPP KNPI menyikapi kasus penyerangan kantor DPD KNPI Lampung Utara.

1.  Kiranya jajaran KNPI di seluruh Indonesia dari Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota hingga Kecamatan diharapkan dapat bersikap tenang dan menjaga soliditas organisasi jangan terpancing dengan ulah OTK yang telah menginjak-injak demokrasi.

Korbid Polhukam DPP KNPI, Arya Kharisma Hardy mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat bernomor 010/DPP KNPI/VIII/2022 tertanggal 3 Agustus 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News