Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara, Tidak Ada Hal yang Meringankan

Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara, Tidak Ada Hal yang Meringankan
Terdakwa MSAT di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/10/2022). (ANTARA/Didik Suhartono)

"Percuma kita membuka fakta persidangan, menggali keterangan saksi, menguji alat bukti di sidang kalau harus dihukum seberat-beratnya," ungkapnya.

Pasek berencana pekan depan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi. 

"Saya harap keluarga besar Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah Jombang untuk mendoakan terdakwa," ucapnya.

Perkara ini dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial P yang mengaku sebagai korban. 

Penasihat hukum korban Nun Sayuti mengapresiasi tuntutan dari JPU.

 Menurutnya, tuntutan JPU sesuai dengan fakta-fakta persidangan maupun yang tertera di berita acara pemeriksaan.

 "Semoga majelis hakim juga sepakat dengan tuntutan JPU dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," harap Nun Sayuti. (antara/jpnn)

Anak kiai asal Jombang, Jawa Timur, MSAT alias Mas Bechi dituntut 16 tahun penjara dalam perkara pencabulan. Kuasa hukum korban mengapresiasi tuntutan itu.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News