Mas Ikhsan Mengaku Risau Soal SK Pengangkatan PPPK Penyuluh Pertanian
Berdasarkan gambaran di atas, lanjut Ikhsan, THL-TBPP hingga saat ini memilik status kepegawaiannya masih sangat rapuh dan belum kuat. Apalagi nanti legalitas kepegawaian THL TBPP menjadi PPPK di SK kan oleh kepala daerah kabupaten/kota masing masing yang memiliki risiko pemutusan kerja secara sepihak dari pemdanya. Dan itu sangat berpengaruh terhadap kinerja PPL THLTBPP PPPK karena selalu dalam tekanan dan beban sehingga dapat menurunkan semangat kerja.
"Kami berharap Bapak Menteri Syahrul Yassin Limpo untuk lebih memperkuat kami selaku alat dan ujung tombak pemerintah sebagai garda terdepan dalam mempertahankan kedaulatan dan ketahanan pangan nasional," kata Ikhsan.
Dia juga meminta Mentan memperkuat mereka dengan status kepegawaian PPPK yang SK-nya langsung di bawah Kementerian Pertanian. Karena dengan jalur itu status PPPK THL TBPP akan makin kuat legalitasnya demi semangat kerja dalam memperjuangkan ketahanan pangan nasional.(esy/jpnn)
Ketua Forum Komunikasi THL TBPP Aceh meminta Kementan untuk tidak menyerahkan status PPPK THL TBPP ke daerah karena bisa memengaruhi program ketahanan pangan nasional
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Pakai TMT 2018, Masalah Tuntas
- Afif Nurhidayat: PPPK Memiliki Kontribusi Besar Mendukung Pencapaian Target Pembangunan
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Baik untuk Honorer Tendik, Semoga Dikabulkan
- Masa Kontrak PPPK Hingga 20 April 2029
- Pernyataan Terbaru Dirjen GTK soal PPPK 2024 & Guru Honorer, Penting