Mas Ikhsan Mengaku Risau Soal SK Pengangkatan PPPK Penyuluh Pertanian

Berdasarkan gambaran di atas, lanjut Ikhsan, THL-TBPP hingga saat ini memilik status kepegawaiannya masih sangat rapuh dan belum kuat. Apalagi nanti legalitas kepegawaian THL TBPP menjadi PPPK di SK kan oleh kepala daerah kabupaten/kota masing masing yang memiliki risiko pemutusan kerja secara sepihak dari pemdanya. Dan itu sangat berpengaruh terhadap kinerja PPL THLTBPP PPPK karena selalu dalam tekanan dan beban sehingga dapat menurunkan semangat kerja.
"Kami berharap Bapak Menteri Syahrul Yassin Limpo untuk lebih memperkuat kami selaku alat dan ujung tombak pemerintah sebagai garda terdepan dalam mempertahankan kedaulatan dan ketahanan pangan nasional," kata Ikhsan.
Dia juga meminta Mentan memperkuat mereka dengan status kepegawaian PPPK yang SK-nya langsung di bawah Kementerian Pertanian. Karena dengan jalur itu status PPPK THL TBPP akan makin kuat legalitasnya demi semangat kerja dalam memperjuangkan ketahanan pangan nasional.(esy/jpnn)
Ketua Forum Komunikasi THL TBPP Aceh meminta Kementan untuk tidak menyerahkan status PPPK THL TBPP ke daerah karena bisa memengaruhi program ketahanan pangan nasional
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Kepala BKN: Pelamar CPNS & PPPK 2024 yang Mundur Tidak Disanksi, Cermati Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- 183 CPNS Kota Bengkulu Terima SK, Wali Kota Dedy Berpesan Begini
- 5 Berita Terpopuler: BKN Beri Info Skor CAT, yang Belum Punya Kartu Ujian PPPK Silakan Cetak
- Pejabat BKD Sudah Mengucapkan Selamat kepada Peserta Tes PPPK Tahap 2