Mas Menteri Sebut Pembelajaran Tatap Muka Harus Kantongi Izin Orang Tua

Mas Menteri Sebut Pembelajaran Tatap Muka Harus Kantongi Izin Orang Tua
Nadiem Makarim. Foto: Ricardo/JPNN.com

Begitu pula jumlah hari dan jam belajar akan dikurangi. Sekolah harus menerapkan sistem kelompok belajar bergilir (shift) yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.

Namun jika satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah, maka pemerintah daerah wajib menutup kembali satuan pendidikan.

"Implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama dengan Kepala Satuan Pendidikan wajib berkoordinasi terus dengan satuan tugas percepatan penanganan Covid-19 guna memantau tingkat risiko Covid-19 di daerah," ujar Nadiem.

Menanggapi banyaknya satuan pendidikan di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) yang sangat kesulitan untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh dikarenakan minimnya akses, Nadiem mengatakan bahwa hal ini dapat berdampak negatif terhadap tumbuh kembang dan psikososial anak secara permanen.

"Saat ini, 88 persen dari keseluruhan daerah 3T berada di zona kuning dan hijau. Dengan adanya penyesuaian SKB ini, maka satuan pendidikan yang siap dan ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka memiliki opsi untuk melaksanakannya secara bertahap dengan protokol kesehatan yang sangat ketat," kata Nadiem. (tan/jpnn)

 

Persetujuan orang tua menjadi persyaratan terakhir bagi sekolah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka. Sejumlah persyaratan juga harus ditempuh sekolah untuk membuka pembelajaran tatap muka.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News