Mas Nadiem Makarim, Lihat tuh Bu Guru di Fakfak Semangat Terapkan Pembelajaran Daring
"Saya menugaskan mereka sebelum kami libur. Siswa yang pulkam tetap mengerjakan tugas hanya memang tidak bisa berkomunikasi untuk tugas sebagaimana teman-temannya yang bisa terjangkau internet," paparnya.
Kondisi ini tidak membuat Sri hilang akal. Untuk menjangkau siswa yang tidak bisa mengakses jaringan internet, dia bekerja sama dengan RRI. Kebetulan RRI Pro 2 FM Fakfak membuka siaran edukasi juga.
Jadi para guru termasuk Sri bisa memanfaatkan ini untuk pembelajaran. Apalagi masyarakat di Fakfak terutama di kampung-kampung masih bisa mengakses RRI.
"Saya harus gencar memberikan edukasi karena kondisi siswa saya, dalam pembelajaran biasa pun mereka harus dibimbing. Apa lagi di masa pembelajaran di rumah harus lebih intens lagi," ucap Sri yang juga anggota Ikatan Guru Indonesia (IGI) Fakfak.
Dia menambahkan, dengan adanya bantuan RRI, Sri lebih mudah mengajarkan siswanya. Memang mengajar daring di tengah keterbatasan fasilitas lebih sulit lantaran dalam pembelajaran normal saja selalu ada siswa yang tidak tuntas memahami materi.
Solusimya saat kondisi normal akan diberikan penanganan lebih intensif melalui pembelajaran remedial.
Namun, di saat pembelajaran daring, cara penanganan siswa jadi berbeda. Di situlah kemampuan guru diuji untuk lebih kreatif.
Bagi Sri, salah satu cara efektif dengan intens berkomunikasi lewat grup WA dan FB serta RRI. (esy/jpnn)
Guru-guru di Fakfak Papua Barat semangat menerapkan instruksi Mendikbud Nadiem Makarim soal pebelajaran daring selama wabah virus corona COVID-19.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Peringatan Hardiknas 2024 Syahdu, Nadiem Makarim Titipkan Merdeka Belajar
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Konser Musikal Memeluk Mimpi-Mimpi: Merdeka Belajar, Merdeka Mencintai Bertabur Artis
- Kwarnas dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12/2024
- Jaga Hati