Mas Taufik Basari Tegaskan Ikhtiar NasDem agar RUU PKS Beres

Mas Taufik Basari Tegaskan Ikhtiar NasDem agar RUU PKS Beres
Politikus Partai NasDem Taufik Basari. Foto: Dyah Dwi/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai NasDem DPR menyatakan tetap memperjuangkan penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Menurut Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem di Badan Legislasi (Baleg) DPR Taufik Basari, mendorong penyelesaian RUU PKS adalah wujud dukungan terhadap para korban kekerasan seksual.

Taufik menyebut jumlah kasus kekerasan seksual yang terus meningkat setiap tahun menunjukkan kondisi yang sudah begitu berbahaya. Sayangnya, sampai saat ini belum ada payung hukum yang secara khusus untuk kasus-kasus kekerasan seksual.

“Kejahatan ini harus dihentikan, korban kekerasan seksual mesti mendapat perlindungan dan masyarakat mesti disadarkan pentingnya bersama-sama mencegah kekerasan seksual terjadi di sekitar kita,” kata Taufik dalam siaran pers, Kamis (2/7).

Sebelumnya dalam rapat koordinasi Baleg, Selasa (30/6), Komisi VIII DPR mengeluarkan RUU  PKS dari Prolegnas 2020. Selanjutnya, komisi yang membidangi urusan sosial itu mengusulkan RUU Kesejahteraan Lanjut Usia sebagai penggantinya.

Menurut Taufik, awalnya RUU PKS masuk Prolegnas 2020 karena usul inisiatifnya sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Dia menjelaskan usul itu didukung Fraksi Partai Nasdem yang selanjutnya disampaikan ke Baleg, hingga disetujui masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020.

Namun setelah Prolegnas 2020 disahkan dalam rapat paripurna, Komisi VIII DPR meminta status RUU PKS diubah. Status RUU itu menjadi usul Komisi VIII DPR.

Hanya saja, kata Taufik, pembahasan RUU itu tak berjalan meski statusnya sudah diubah. Sebagai pengusul awal, Taufik menyayangkan mandeknya RUU tersebut akibat dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020 oleh Komisi VIII DPR. 

Legislator NasDem Taufik Basari mengatakan, mendorong penyelesaian RUU PKS adalah wujud dukungan terhadap para korban kekerasan seksual.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News