Masa Pembahasan Delapan RUU Diperpanjang

jpnn.com, JAKARTA - Rapat paripurna DPR memutuskan memperpanjang masa pembahasan delapan rancangan undang-undang. Salah satu yang diperpanjang itu adalah RUU Penyelenggaraan Pemilu.
Pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu awalnya ditargetkan selesai 28 April 2017. Namun, DPR akan memasuki masa reses 28 April-18 Mei 2017.
"Apakah disetujui delapan RUU ini diperpanjang pembahasannya?" tanya pimpinan rapat paripurna Fadli Zon, Kamis (27/4). Anggota yang hadir pun kompak menjawab setuju.
Menurut Fadli, sebelum dibawa ke paripurna untuk disetujui, perpanjangan pembahasan RUU itu sudah dibahas di rapat Badan Musyawarah DPR, kemarin (25/4).
Selain RUU Pemilu, yang diperpanjang masa pembahasannya adalah RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang Wawasan Nusantara, RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Juga RUU tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. (boy/jpnn)
Rapat paripurna DPR memutuskan memperpanjang masa pembahasan delapan rancangan undang-undang. Salah satu yang diperpanjang itu adalah RUU Penyelenggaraan
Redaktur & Reporter : Boy
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan