Masih Ada Fasilitas Kesehatan Tetapkan PCR Tetap Mahal, Tindak Tegas!
Jumat, 20 Agustus 2021 – 21:11 WIB

Ilustrasi - Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: Ricardo/jpnn.com
Puan berharap penurunan harga tes PCR bisa meningkatkan orang yang dites sehingga penanganan Covid-19 semakin lebih baik.
Puan juga mengingatkan seluruh faskes untuk tidak menurunkan kualitas pemeriksaan tes PCR meskipun tarif batas atas diturunkan.
Sebelumnya, ketentuan batas tarif atas tes PCR diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/1/2845/2021 dan mulai berlaku sejak Selasa (17/8).
Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kemenkes mengatur batas tarif tertinggi tes PCR di Jawa-Bali berkisar Rp 495.000 dan luar Jawa-Bali Rp 525.000.(Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Puan Maharani menyebut masih ada fasilitas kesehatan yang menetapkan harga PSC di atas batas tarif tertinggi, tindak tegas!
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- May Day 2025, Puan Maharani Bicara Perjuangan Menyejahterakan Buruh
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan