Masih Ada Fasilitas Kesehatan Tetapkan PCR Tetap Mahal, Tindak Tegas!

Masih Ada Fasilitas Kesehatan Tetapkan PCR Tetap Mahal, Tindak Tegas!
Ilustrasi - Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: Ricardo/jpnn.com

Puan berharap penurunan harga tes PCR bisa meningkatkan orang yang dites sehingga penanganan Covid-19 semakin lebih baik.

Puan juga mengingatkan seluruh faskes untuk tidak menurunkan kualitas pemeriksaan tes PCR meskipun tarif batas atas diturunkan.

Sebelumnya, ketentuan batas tarif atas tes PCR diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/1/2845/2021 dan mulai berlaku sejak Selasa (17/8).

Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kemenkes mengatur batas tarif tertinggi tes PCR di Jawa-Bali berkisar Rp 495.000 dan luar Jawa-Bali Rp 525.000.(Antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Puan Maharani menyebut masih ada fasilitas kesehatan yang menetapkan harga PSC di atas batas tarif tertinggi, tindak tegas!


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News