Masinton: DPR dan Pemerintah Harus Sosialisasikan Pasal RKUHP

Masinton: DPR dan Pemerintah Harus Sosialisasikan Pasal RKUHP
Masinton Pasaribu. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Panitia Kerja Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di DPR Masinton Pasaribu mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan usulan Presiden Joko Widodo agar menunda pengesahan RKUHP

Masinton pun berpendapat selama masa penundaan itu, DPR bersama pemerintah menyosialisasikan RKUHP kepada masyarakat.

"Saya berpendapat agar dalam masa penundaan ini baiknya DPR bersama pemerintah terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas terkait pasal-pasal krusial yang sedang dipersoalkan oleh masyarakat," kata Masinton, Jumat (20/9).

Dia mengatakan DPR tentunya wajib melihat dinamika dan mendengar aspirasi yang berkembang dari masyarakat terkait penolakan beberapa pasal dalam RKUHP. Ia berpendapat DPR bersama pemerintah bisa melanjutkan pembahasan pada periode DPR RI 2019-2024 dengan mekanisme carry over.

"Atau melanjutkan pembahasan RKUHP tanpa harus mengulang dari awal kembali," kata Masinton. (boy/jpnn)

Masinton juga berpendapat DPR bersama pemerintah bisa melanjutkan pembahasan RKUHP pada periode DPR RI 2019-2024


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News