Massa FPI Gelar Aksi Minta Rizieq Shihab Dibebaskan, DPR: Hukum Tidak Boleh Diintervensi

Massa FPI Gelar Aksi Minta Rizieq Shihab Dibebaskan, DPR: Hukum Tidak Boleh Diintervensi
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Massa dari Front Pembela Islam (FPI), Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan beberapa kelompok lain bakal melakukan aksi 1812 pada Jumat (18/12). Massa menuntut agar Rizieq Shihab dibebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya.

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menyesalkan aksi kelompok massa tersebut karena seolah mengintervensi kasus hukum Rizieq Shihab. Menurutnya hukum harus bebas dari intervensi apapun.

"Tidak boleh suatu proses hukum diintervensi, dipaksa sehingga berjalan tidak sesuai dengan aturan hukum. Jalani saja proses hukumnya," ujar Arteria Dahlan.

Menurut Arteria, Polda Metro Jaya melakukan penahanan Rizieq Shihab sudah berdasarkan pertimbangan yang matang sehingga sudah sepatutnya Rizieq Shihab menjalani saja proses hukumnya tersebut.

"Habib Rizieq ini kan panutan seharusnya juga mampu menjadi panutan semua umat yang lebih luas lagi seluruh umat muslim Indonesia sehingga menghormati proses hukum yang sedang berjalan," katanya.

"Ini kan Rizieq mempertangungjawabkan kesalahannya. Ini kan harusnya didukung oleh seluruh elemen masyarakat. Jangan khawatir saya mengawal proses ini. Jadi biarkan saja polisi untuk bekerja hebat," tambahnya.

Arteria mengetahui Rizieq Shihab baik-baik saja di dalam tahanan Polda Metro Jaya. Bahkan dirinya sudah menyampaikan pesan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk memberikan perhatian lebih ke Rizieq Shihab.

"Saya mengawal terus dan meminta Pak Kapolda untuk memberikan atensi sebaik-baiknya. Ini kan demi proses penegakan hukum," ungkapnya.

Rizieq menjadi tersangka karena melakukan pelanggaran UU Karantina Kesehatan terkait kerumunan masa di acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya .

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News