Massa Penyerang Kampung Az Zikra Dibayar Rp 50.000

Massa Penyerang Kampung Az Zikra Dibayar Rp 50.000
Massa Penyerang Kampung Az Zikra Dibayar Rp 50.000

Dalam kejadian itu, seorang security masjid Az-Zikra mengalami luka-luka akibat dianiaya massa. Hingga kini kasusnya sudah rampung di polisi dan berkas penyidikan sudah diserahkan penyidik Kejaksaan Negeri Cibinong. 34 tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (all)


CIBINONG - Hanya karena uang Rp 50.000, orang yang dicintainya harus mendekam di penjara. Ya, HN (35) bersedih hati. Nuryanto Si Kepala Rumah Tangga,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News