Masuk Rumah Malam, Sultan Berbuat Jahat Terhadap Rukayah
Rabu, 20 Juni 2018 – 02:16 WIB
BARANG BUKTI: Sultan memperlihatkan barang yang diambilnya dari kediaman Rukayah. Foto: Prokal/JPNN
“Dia sempat buang barang bukti untuk menghilangkan jejak. Namun, kami menemukan barang bukti lain berupa dompet dan dua HP,” imbuh Putu.
Saat ini Sultan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegas Putu. (ham/yud/k1)
Sultan harus berurusan dengan hukum karena tega menyatroni rumah tetangganya, Rukayah, di Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, Kalimantan Timur, Sabtu (16/6
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- SLB OneSubsea Buka Fasilitas Pengembangan Bawah Laut Baru di Balikpapan
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak