Masyarakat Dayak Minta Tak Cuma Edy Mulyadi yang Diproses Hukum, Tetapi Juga Pria Ini
Senin, 07 Februari 2022 – 14:51 WIB
Dalam kasus ini, Edy dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP. (mcr8/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Wakil Presiden Majelis Adat Dayak Nasional Rahmat Nasution Hamka berharap kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi terus diusut sampai tuntas..
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Tokoh Dayak Kalbar: Hanya Ganjar Capres yang Membuat Masyarakat Pintar
- Ini Bukti Dukungan Wiranto untuk Prabowo-Gibran, Dari Jateng Hingga Kalimantan
- Pameran Foto Hingga Tarian Persembahan dari Suku Dayak Hadir di Acara Ini
- Mbak Puan Pakai Baju Adat yang Motifnya Sudah Langka, Sakral
- Pandawa Ganjar Adakan Diskusi Kearifan Lokal Muda Dayak untuk IKN
- Buntut Senggol Ibu Ida Dayak, Pesulap Merah Ketemuan dengan Perwakilan DAD, Ini Hasilnya