Masyarakat Diminta Hati-hati Pilih Produk Kemasan
Jumat, 18 November 2016 – 23:57 WIB
"Dalam peraturan yang berlaku wajib tersebut ada persyaratan kemasan pangan yang harus dipenuhi industri. Bila tidak ada sertifikat atau hasil uji yang menunjukkan kemasan telah sesuai regulasi, maka produsen pangan dalam kemasan tidak dapat izin untuk memasarkan produknya," ucapnya. (esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA--Pemilihan produk kemasan yang benar bisa mengurangi risiko terjadinya keracunan pada makanan. Karena bakteri penyebab keracunan selain makanan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Didimax Kembali Literasi Masyarakat soal Investasi di Pasar Emas dan Forex
- Pakai Nama Baru, CGS ID Targetkan Pangsa Pasar 7,2 Persen pada 2024
- JAVME 2024 dan Jakarta Pet Expo Bakal Digelar Bersamaan, Catat Tanggalnya
- Begini Efek Bansos terhadap Pertumbuhan Ekonomi
- Jadi 9,55 Juta Ton, Ini Perincian Jumlah Pupuk Bersubsidi
- Chef Expo Kembali Digelar untuk Promosikan Kuliner Indonesia