Masyarakat Mulai Diizinkan Menggelar Acara Pernikahan
Rabu, 24 Juni 2020 – 19:45 WIB
Sepanjang belum ada perintah dari atasan soal kebijakan baru dari pemkab, kata dia, pihaknya tetap akan melaksanakan maklumat Kapolri.
Berdasarkan isi maklumat Kapolri, salah satunya disebutkan agar tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu, salah satunya resepsi keluarga dalam rangka menghindari penyebaran virus corona. (antara/jpnn)
Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai memperbolehkan warga menggelar acara pernikahan.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- Heritage Garden, Venue Wedding Outdoor Terbaru di Jakarta
- Konon Rizky Febian dan Mahalini Akan Menikah Bulan Depan
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Jaga Hati
- Pertama Kalinya, Maliq & D'Essentials Bawakan 'Kita Bikin Romantis' di Acara Pernikahan
- Makan di Acara Pernikahan, Puluhan Warga Cianjur Keracunan, Satu Orang Meninggal