Masyarakat Mulai Diizinkan Menggelar Acara Pernikahan

Masyarakat Mulai Diizinkan Menggelar Acara Pernikahan
Ilustrasi pernikahan. Foto: Dokumen JPNN.com

Sepanjang belum ada perintah dari atasan soal kebijakan baru dari pemkab, kata dia, pihaknya tetap akan melaksanakan maklumat Kapolri.

Berdasarkan isi maklumat Kapolri, salah satunya disebutkan agar tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu, salah satunya resepsi keluarga dalam rangka menghindari penyebaran virus corona. (antara/jpnn)

Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai memperbolehkan warga menggelar acara pernikahan.


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News