Mau Diapain Nih Mahasiswa Kayak Gini

jpnn.com - TERNATE - Asri Basri, terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur sebut saja Bunga, akhirnya dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (5/10).
JPU dalam tuntutannya menyatakan Asri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Karena itu, kami menuntut kepada majelis yang mengadili, untuk menjatuhi hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun denda Rp1 miliar subsidair 4 bulan penjara," tegas JPU M Asyhari Waisale dilansir Malut Post (JPNN Group).
Setelah mendengar tuntutan JPU, sidang yang dipimpin Saiful Anam tersebut ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan putusan majelis.
Sekadar diketahui, warga Tobona, Ternate Selatan yang masih tercatat sebagai mahasiswa di salah satu kampus di Ternate itu, melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur (16 tahun) pada 30 Mei 2016 di kos-kosan di Kelurahan Sasa, Ternate Selatan.
Dalam kasus ini, sudah ada upaya damai antara pihak terdakwa dan anak korban, namun hal tersebut dilakukan setelah berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga perkara tetap dilanjutkan.(JPG/fri/jpnn)
TERNATE - Asri Basri, terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur sebut saja Bunga, akhirnya dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam