Mau Keruk Untung Besar dari Penjualan APD, 33 Orang Ini Dijadikan Tersangka
Kamis, 09 April 2020 – 16:35 WIB

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, saat konferensi persdi Graha BNPB, Kamis (9/4). Foto: Humas BNPB
"Apabila ini tidak dipatuhi ada perundang-undangan yang mengatur dengan perangkat ancaman hukuman pidananya. Jadi, hal ini bagi para pelaku usaha hendaknya menjadi perhatian khusus," ujarnya. (fat/jpnn)
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, pihaknya telah menjadikan 33 orang sebagai tersangka karena ingin mendapat keuntungan besar di tengah kelangkaan Alat Pelindung Diri (APD).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara