Mau Mudik? Perhatikan Buku Panduan Mudik yang Disusun Pemerintah
Minggu, 05 April 2020 – 14:54 WIB

Suasana di Stasiun Pasar Turi Surabaya, Jatim beberapa hari lalu. Pada setiap mudik Lebaran moda transportasi kereta api menjadi pilihan pemudik untuk pulang kampung. Foto: ANTARA/Hanif Nashrullah
Selain itu, setiap orang yang melaksanakan mudik juga diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota kelahirannya dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali.
Dalam hal ini, pemerintah daerah diwajibkan untuk mendirikan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan.
"Dengan langkah-langkah ini, jumlah orang yang kembali ke kampung halaman mereka tahun ini diperkirakan rendah," imbuh Ridwan. (antara/jpnn)
Pemerintah menyusun buku panduan yang akan menjadi standar operasional prosedur untuk implementasi jaga jarak fisik (physical distancing) bagi penumpang dalam upaya membatasi kegiatan mudik Lebaran 2020 guna mencegah penyebaran COVID-19.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- 5 Tip untuk Memastikan Ban Kendaraan Aman untuk Aktivitas Harian Usai Perjalanan Mudik
- Layanan inDrive Intercity Catat Lonjakan Pengguna Selama Mudik Lebaran 2025
- Pertamina Bangun Posko Mudik Sambut Arus Balik, Salah Satunya di Pelabuhan Semayang
- Terendam Banjir, Jalintim di Muba Lumpuh Total
- Arus Balik, Grup MIND ID Kembali Sediakan 10 Titik Posko Mudik
- Pelayanan Mudik 2025 Dinilai Semakin Baik, Kepuasan Masyarakat Capai Angka Sebegini