Max Moein dan KPK Diminta Bermediasi
Kamis, 23 Desember 2010 – 07:48 WIB
JAKARTA - Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) para tersangka cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terus bergulir. Majelis hakim meminta Max Moein cs dan KPK menjalani proses mediasi. Namun, kata Petrus, pihaknya sangat menghargai upaya mediasi tersebut. Bahkan, dia tidak akan keberatan jika tuntutan ganti rugi sebesar Rp 25 miliar dicabut berkaitan dengan proses mediasi itu. "Kalau pun misalnya nanti dikabulkan toh uang itu akan diberikan ke negara," katanya.
"Berdasar Perma No.1 tahun 2008, maka kedua belah pihak masuk pada proses mediasi," kata ketua majelis hakim Syarifuddin kemarin (22/12). Proses mediasi tersebut bakal berjalan selama 40 hari. Majelis Hakim menunjuk salah seorang hakim pengadilan yang bakal bertindak selaku mediator.
Baca Juga:
Menanggapi itu, pengacara para tersangka, Petrus Selestinus, mengatakan bakal mengajukan proposal perdamaian. Namun, dia menegaskan bahwa proposal tersebut tetap mengacu pada materi gugatan. "Kami kan meminta agar motif traveller cheque dibuktikan. Apakah itu sumbangan untuk pilpres atau pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) para tersangka cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom kepada
BERITA TERKAIT
- Siap-siap! TASPEN Bakal Salurkan Gaji Ke-13, Catat Tanggalnya
- Lemkapi Yakin Polri akan Menuntaskan Kasus Vina Cirebon dalam Waktu Dekat
- DPR Minta Penjelasan Lengkap soal Pembiayaan BPJS Kesehatan Sistem KRIS
- Memakai Kain Endek di WWF, Puan Maharani jadi Buah Bibir Netizen
- Bertemu Jokowi, Mbak Puan Dapat Pujian, Disebut Mewarisi Kenegarawanan Taufiq Kiemas
- Hadir di World Water Forum ke-10, Presiden Jokowi Ajak Dunia Wujudkan Tata Kelola Air Berkelanjutan