Max Moein dan KPK Diminta Bermediasi

Max Moein dan KPK Diminta Bermediasi
Max Moein dan KPK Diminta Bermediasi
JAKARTA - Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) para tersangka cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terus bergulir. Majelis hakim meminta Max Moein cs dan KPK menjalani proses mediasi.

"Berdasar Perma No.1 tahun 2008, maka kedua belah pihak masuk pada proses mediasi," kata ketua majelis hakim Syarifuddin kemarin (22/12). Proses mediasi tersebut bakal berjalan selama 40 hari. Majelis Hakim menunjuk salah seorang hakim pengadilan yang bakal bertindak selaku mediator.

Menanggapi itu, pengacara para tersangka, Petrus Selestinus, mengatakan bakal mengajukan proposal perdamaian. Namun, dia menegaskan bahwa proposal tersebut tetap mengacu pada materi gugatan. "Kami kan meminta agar motif traveller cheque dibuktikan. Apakah itu sumbangan untuk pilpres atau pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia," katanya.

Namun, kata Petrus, pihaknya sangat menghargai upaya mediasi tersebut. Bahkan, dia tidak akan keberatan jika tuntutan ganti rugi sebesar Rp 25 miliar dicabut berkaitan dengan proses mediasi itu. "Kalau pun misalnya nanti dikabulkan toh uang itu akan diberikan ke negara," katanya.

JAKARTA - Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) para tersangka cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom kepada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News