Mayat Bersimbah Darah Ditemukan di Sukoharjo, Anak Buah AKBP Wahyu Turun Tangan

jpnn.com, SUKOHARJO - Polisi masih terus menyelidiki kasus penemuan mayat di Kampung Jetis, Kelurahan Kenep, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, Minggu (12/12) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyebut korban diduga korban pembunuhan.
Polisi yang menerima laporan tentang adanya penemuan mayat pada Minggu, (12/12) sekitar pukul 04.00 langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Dari identifikasi maupun visum dari Puskesmas Sukoharjo, mayat tersebut diduga sebagai korban pembunuhan," ungkap Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam berita resmi yang dirilis Polres Sukoharjo.
AKBP Wahyu Nugorho Setyawan mengungkapkan, saat ini Satreskrim Polres Sukoharjo telah melakukan pendalaman kasus dan segera memburu pelaku.
Terpisah, Kapolsek Sukoharjo Kota AKP Marlin menuturkan, korban yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan itu mengalami luka parah di bagian kepala.
“Saat tiba di lokasi, korban dalam posisi tergeletak. Benar di bagian belakang kepala sebelah kanan terdapat luka parah yang diperkirakan akibat pukulan benda tumpul,” terang AKP Marlin.
Kapolsek menuturkan mayat tersebut tergeletak persis di atas jalan aspal depan sebuah proyek perumahan Griya Bhina Karya. Saat ditemukan, darah akibat luka di kepala itu melumuri seluruh tubuhnya.
Satreskrim Polres Sukoharjo menduga mayat yang ditemukan di Kampung Jetis, Kelurahan Kenep, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, Minggu (12/12) dini hari sekitar pukul 03.00 adalah korban pembunuhan.
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan
- Ahmad Luthfi Kumpulkan 7.810 Kades untuk Ikut Sekolah Anti-korupsi Jateng
- Identitas Kerangka Manusia di Belakang Kantor DPRD Kota Solok Terungkap
- Taj Yasin Sambut Panitia Waisak-Thudong: Wujud Toleransi & Kepedulian Lintas Iman di Jateng
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- ATR/BPN: Hampir Seperlima Tanah di Jateng Belum Jelas Status Hukumnya