Mayjen Syafrial: Prajurit Terlibat Politik Praktis Harus Keluar dari TNI

Mayjen Syafrial: Prajurit Terlibat Politik Praktis Harus Keluar dari TNI
Mayjend TNI Syafrial dalam Apel internal gelar pasukan dalam rangka kesiapan pengamanan Pemilu tahun 2024 di lapangan Mako Yonif 733/Masariku, Ambon (Antara/HO-Pers pendam)

jpnn.com - AMBON - Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XVI/Pattimura Mayjen TNI Syafrial menyatakan bahwa prajurit yang ketahuan terlibat politik praktis harus keluar dari TNI.

Dia menegaskan selama masih dalam militer, ada sanksi hukum bagi prajurit yang terlibat atau melanggar pada pemilu.

"Kalau mau berpolitik, harus keluar dari tentara,” kata Mayjend TNI Syafrial dalam apel internal gelar pasukan dalam rangka kesiapan pengamanan Pemilu 2024 di lapangan Mako Yonif 733/Masariku, Ambon, Rabu (8/11).

Dia menegaskan prajurit TNI harus bersikap netral. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 39 yang menegaskan anggota TNI dilarang berpolitik praktis.

Dia menambahkan politik TNI ialah politik negara, yaitu TNI hanya mendukung dan taat kepada keputusan politik negara yang dibuat oleh presiden bersama unsur-unsur yang sah. TNI sebagai alat negara harus mengikuti, patuh dan taat.

Mayjen Syafrial berharap tidak ada prajurit jajaran Kodam XVI/Pattimura ikut-ikutan dalam berpolitik praktis. Dia menegaskan prajurit TNI harus tetap mengedepankan asas netralitas.

Selain itu, dia juga menekankan kepada seluruh prajurit untuk menghindari pelanggaran sekecil apa pun, yang dapat merusak nama baik satuan, merugikan diri sendiri dan keluarga.

Kepada unsur pimpinan, Pangdam berpesan, dalam membina dan mendidik prajurit harus terarah dan terukur, tidak ada lagi yang menggunakan kekerasan apalagi sampai mencederai anggota.

Mayjen TNI Syafrial menyatakan bahwa prajurit yang ketahuan terlibat politik praktis harus keluar dari TNI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News