Mayoritas THM di BOntang tak Berizin
Minggu, 15 Januari 2012 – 12:34 WIB
“Para pengusaha ingin sekali mengurus izin, tapi karena letaknya yang melanggar perda, sehingga sampai sekarang THM yang ada tidak memiliki izin sama sekali,” urainya.
Diketahui, di Perda 27 nomor 2002 Bab III pasal 7 berisi tentang; khusus panti pijat atau kebugaran, rumah biliar, gelanggang permainan dan ketangkasan, bioskop, karaoke, Pub/Bar, dan diskotik lokasinya tidak boleh kurang dari radius 500 meter dari tempat ibadah, sekolah, dan kantor pemerintah.
Selanjutnya dalam pasal 8 dijelaskan; kegiatan usaha hiburan dan rekreasi umum sebagaimana dimaksud ayat (3) yang lokasinya kurang dari radius 500 (lima ratus) meter dan telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, diberikan tenggang waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini untuk melakukan pemindahan lokasi.
“Kami akan memberikan pembinaan kepada pengusaha THM. Atau bisa jadi revisi perda 27 tahun 2002 tersebut. Agar THM dan usaha hiburan lainnya bisa legal,” pungkasnya. (id/fuz/jpnn)
BONTANG – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang, Sofiansyah menegaskan bahwa hampir semua Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun