Mbak Annete Sugiharto Ngotot Gugat Ibu Kandungnya

Mbak Annete Sugiharto Ngotot Gugat Ibu Kandungnya
CARI KEADILAN: Annete Sugiharto (kiri) didampingi penasihat hukumnya, Muhammad Huna mengikuti persidangan di PN Probolinggo. Foto: Radar Bromo

Muh. Huna selaku kuasa hukum penggugat juga membenarkan mediasi yang dimediatori Hakim PN Probolinggo Sylvia Yudhiastika tidak berujung jalan keluar.

“Mediasi dinyatakan gagal. Lanjut ke pokok perkara. Kami tunggu panggilan sidang,” ujarnya.

Annete menggugat ibunya dan dua saudara kandungnya ke PN Probolinggo karena ada perubahan ahli waris dalam keluarga.

Annete tidak masuk daftar ahli waris. Dia juga menggugat Notaris Dwiana Juliastuti dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Probolinggo.

Sebelumnya, Huna mengatakan, gugatan dilayangkan setelah kliennya mengetahui ada peralihat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) seluas 984 meter persegi dari ayahnya, Eddy Lok, kepada Meliana.

Namun, dalam surat itu tidak tercantum nama klienya. Nama yang tercantum hanya ibu dan dua saudara Annete.

Dalam resumenya, pengugat mengaku tidak keberatan taak kebagian harta warisan.

Namun, Annete tidak ingin tanah seluas 984 meter persegi beserta bangunannya dijual.

Annete Sugiharto tetap bersikukuh menggugat ibunya, Meliana Anggreini, dan dua saudara kandungnya gara-gara masalah harta warisan.

Sumber Radar Bromo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News