Mbak MT Menjadi Korban Bandit Jalanan, Begini Kondisinya
Kamis, 06 Mei 2021 – 17:08 WIB
Ada dua pelaku, masing-masing berinisial DK dan HI. Yang terakhir masih buron.
"Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengaku bahwa sistemnya mereka mobile, jadi ketika ada korban yang mengendarai sepeda motor, ataupun berjalan kaki sedang menggunakan handphone, itulah yang menjadi sasarannya,” kata Dahfid Shiddiq.
Sementara itu, tersangka yang berhasil ditangkap mengaku baru kali ini menjalankan aksinya.
DR dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. (ami/radarlombok)
Nasib nahas menimpa gadis berinisial MT, asal Desa Gelogor, Kecamatan Kediri, Lombok Barat.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Inilah 2 Debt Collector Jago yang Ambil Paksa Mobil Polisi, Terancam 9 Tahun Bui
- Korban Perampasan Sepeda Motor di Pelalawan Minta Polisi Gerak Cepat
- Primus Dijambret di Palembang, Begini Kronologinya
- 2 Jambret Beraksi di Siak, Lihat Penampakannya
- Jambret di Jalan Agung Tunggal Balikpapan Ternyata Residivis
- Inilah Spesialis Jambret Pesepeda, Tak Berkutik Kini di Hadapan Kombes Gidion