Mbak Puan Maharani Mengakhiri Konpers dengan Sebuah Permintaan

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta polemik tentang RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) segera diakhiri.
Mbak Puan menyampaikan hal itu di akhir pernyataannya dalam konferensi pers pengumuman pengusulan RUU BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) oleh pemerintah.
Saat konferensi pers itu, Puan didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, serta enam pembantu Presiden Jokowi di kabinet yakni Mahfud MD, Prabowo Subianto, Yasonna Laoly, Tito Karnavian, Tjahjo Kumolo dan Pratikno.
"Selanjutnya DPR dan pemerintah berharap pertentangan pemikiran dan sikap yang terjadi selama beberapa minggu ini terkait dengan RUU HIP sudah bisa diakhiri, dan kita kembali hidup rukun dan damai serta bergotong royong melawan pandemi Covid-19 dan dampaknya," ucap Puan.
Dalam konferensi pers itu Puan mengumumkan sebuah RUU baru yang diusulkan pemerintah, yakni RUU BPIP yang disebut Puan berbeda dengan RUU HIP yang mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat.
"Konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU HIP yaitu berisikan substansi yang ada dalam Perpres yang mengatur tentang BPIP, dan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP," tutur Puan.
Konsep RUU HIP yang disampaikan pemerintah ke DPR berisikan substansi RUU BPIP yang terdiri dari 7 Bab dan 17 Pasal yang berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 bab dan 60 pasal.
Substansi pasal-pasal di RUU BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan BPIP.
Dalam konferensi pers itu, Mbak Puan Maharani menyebut RUU BPIP berbeda dengan RUU HIP.
- May Day 2025, Puan Maharani Bicara Perjuangan Menyejahterakan Buruh
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina
- Pertemuan Megawati-Prabowo Bakal Memengaruhi Keputusan Hasil Kongres PDIP?
- Puan Yakin Bakal Ada Pertemuan Lanjutan Megawati dengan Presiden Prabowo
- Prabowo Ingin Evakuasi Korban di Gaza, Ketua DPR Tagih Penjelasan Kemenlu