Mbak Ra jadi Tersangka, Kasusnya Keterlaluan, Bikin Malu

Mbak Ra jadi Tersangka, Kasusnya Keterlaluan, Bikin Malu
Tersangka Ra (36). ANTARA/HO-Humas Polres Meranti

Saat ini pelaku ditahan di rutan mapolres. Setelah itu akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ke jaksa penuntut umum (JPU) sesuai dengan petunjuk dari Kejari Kepulauan Meranti.

"Untuk persangkaannya, pelaku dikenakan Pasal 263 ayat 1 KUHP, dengan maksimal hukuman 6 tahun penjara," tutur Aguslan. (antara/jpnn)

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Mbak Ra telah jadi tersangka dan ditahan di rutan mapolres.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News