Mbak Ra jadi Tersangka, Kasusnya Keterlaluan, Bikin Malu
Selasa, 24 Mei 2022 – 18:48 WIB

Tersangka Ra (36). ANTARA/HO-Humas Polres Meranti
Saat ini pelaku ditahan di rutan mapolres. Setelah itu akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ke jaksa penuntut umum (JPU) sesuai dengan petunjuk dari Kejari Kepulauan Meranti.
"Untuk persangkaannya, pelaku dikenakan Pasal 263 ayat 1 KUHP, dengan maksimal hukuman 6 tahun penjara," tutur Aguslan. (antara/jpnn)
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Mbak Ra telah jadi tersangka dan ditahan di rutan mapolres.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau
- Pria Terjatuh Dari Flyover SKA Pekanbaru, Begini Kronologinya
- Menhut Tinjau Satwa di PPS Riau Kerja Sama Yayasan Arsari Djojohadikusumo