Mbak YNT Masuk Kamar Hotel Bareng RK, Baru Sebentar Langsung Keluar
Sabtu, 08 Januari 2022 – 22:24 WIB
Atas perbuatan bejatnya, RK dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan Kekerasan, ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. (mcr12/fat/jpnn)
Pertemuan Mbak YNT dan RK di Surabaya pada Minggu (2/1) berlanjut ke kamar hotel. Namun, baru sebentar langsung keluar. Ini yang terjadi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Eri Cahyadi: PPPK Jangan Sikut-sikutan, Jangan Rebutan Jabatan
- Survei WE Institut: Elektabilitas Eri Cahyadi Tertinggi untuk Pilkada Surabaya 2024
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya
- Debat Perpuluhan
- The Jansen Hingga Swellow Siap Beraksi dalam Konser Asal Bunyi