MD Masuk Kamar Sampai Dekat Kasur, Berbuat Tidak Terpuji, Terekam CCTV
Kamis, 21 Januari 2021 – 06:56 WIB
"Kurang dari 1x24 jam, pelaku kami amankan di rumahnya bersama barang bukti berupa satu unit handphone milik korban," ujar Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (cr1/jpnn)
Berdasar rekaman CCTV, Petugas Unit Reskrim Polsek Tambora meringkus MD yang telah berbuat tidak terpuji.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Ciri-Ciri Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terekam CCTV
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta