MD Masuk Kamar Sampai Dekat Kasur, Berbuat Tidak Terpuji, Terekam CCTV
Kamis, 21 Januari 2021 – 06:56 WIB

MD (30), pelaku pencurian handphone saat diamankan oleh Petugas Unit Reskrim Polsek Tambora di kediamannya, Jakarta Barat, Kamis (14/1). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat
"Kurang dari 1x24 jam, pelaku kami amankan di rumahnya bersama barang bukti berupa satu unit handphone milik korban," ujar Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (cr1/jpnn)
Berdasar rekaman CCTV, Petugas Unit Reskrim Polsek Tambora meringkus MD yang telah berbuat tidak terpuji.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Pasien RSJ Tampan Pekanbaru Ditemukan Tewas Tergantung, Polisi Cek CCTV
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap