MDP Minta Jokowi Setujui Revisi UU KPK
Kamis, 12 September 2019 – 04:17 WIB

Kantor KPK. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com
Kemudian di dalam Pasal 31 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 menyebutkan Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
"Ini menyatakan bahwa penyadapan adalah merusak hak-hak pribadi dan privasi warga negara Indonesia, terutama yang dilakukan oleh KPK,” ujar Zulfikar. (jos/jpnn)
Massa yang tergabung dalam Masyarakat Penegak Demokrasi (MPD) mendukung Presiden Joko Widodo untuk menyetujui Revisi Undang-Undang KPK.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Koordinator Gerakan Indonesia Cerah Tanggapi Kelompok yang Kerap Sudutkan Jokowi
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- Jokowi: Ini Sudah Jadi Fitnah di Mana-Mana
- Soal Ijazah Jokowi Diduga Palsu, UGM Siap Buka-Bukaan
- Para Menteri Sowan ke Jokowi, Efriza: Sikap Kurang Menghargai Presiden Prabowo
- Sejumlah Menteri Prabowo Silaturahmi ke Rumah Jokowi, Pengamat Ini Ungkap Hal Tak Lazim