MDP Minta Jokowi Setujui Revisi UU KPK

MDP Minta Jokowi Setujui Revisi UU KPK
Kantor KPK. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com

Kemudian di dalam Pasal 31 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 menyebutkan Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain. 

"Ini menyatakan bahwa penyadapan adalah merusak hak-hak pribadi dan privasi warga negara Indonesia, terutama yang dilakukan  oleh KPK,” ujar Zulfikar. (jos/jpnn)

Massa yang tergabung dalam Masyarakat Penegak Demokrasi (MPD) mendukung Presiden Joko Widodo untuk menyetujui Revisi Undang-Undang KPK.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News