MDP Minta Jokowi Setujui Revisi UU KPK
Kamis, 12 September 2019 – 04:17 WIB
Kemudian di dalam Pasal 31 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 menyebutkan Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
"Ini menyatakan bahwa penyadapan adalah merusak hak-hak pribadi dan privasi warga negara Indonesia, terutama yang dilakukan oleh KPK,” ujar Zulfikar. (jos/jpnn)
Massa yang tergabung dalam Masyarakat Penegak Demokrasi (MPD) mendukung Presiden Joko Widodo untuk menyetujui Revisi Undang-Undang KPK.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: Presiden Joko Widodo Bertolak ke Melbourne untuk Pertemuan ASEAN
- Harga Beras Melambung, Jokowi: Cek Langsung, Jangan Tanya kepada Saya
- Jokowi Sebut Indonesia Maju dalam 3 Periode Kepemimpinan ke Depan
- Prabowo, Luhut, hingga Wiranto Hadiri Pelantikan AHY di Istana Negara
- Jokowi Resmi Lantik AHY Sebagai Menteri ATR/BPN, Hadi Jadi Menkopolhukam
- Hadiri Rapat Tahunan OJK, Bamsoet Optimistis Ekonomi Nasional Meningkat Pasca-Pemilu 2024