MEA Datang, UKM Harus Punya HaKI

jpnn.com - JAKARTA - Industri kecil menengah (IKM) harus memiliki sertifikat hak kekayaan intelektual (HaKI) untuk melindungi inovasinya. Sebab, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) berpotensi memunculkan persaingan usaha tidak sehat antara lokal dan asing.
’’Dalam menghadapi MEA, IKM perlu mendaftarkan inovasi mereka ke HaKI. Sebab, banyak IKM yang membuat inovasi dan kreativitas untuk produk mereka. Jangan sampai ditiru kompetitor dari negara lain,’’ ujar Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian Euis Saedah kemarin (3/5).
Hal itu merupakan salah satu upaya melindungi IKM, terutama yang bergerak di sektor industri kreatif, dalam menghadapi persaingan ketat di era MEA.
’’Mulai nama produk, kemasan produk, hingga teknologi produk yang dikembangkan sendiri oleh IKM sebaiknya memiliki sertifikat HaKI,’’ ungkapnya.
Dengan datangnya MEA, potensi penjiplakan pada produk yang dihasilkan IKM sangat tinggi. Dengan begitu, HaKI diharapkan dapat melindungi produk mereka secara hukum.
’’Pemegang paten juga bisa mendapat royalti apabila produk atau namanya digunakan pihak lain. Hal itu juga menguntungkan,’’ katanya. (wir/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PLN IP Gandeng Mitra International Untuk Pembiayaan Proyek PLTS Terapung Saguling
- HIS Meraih The Best Corporate Emission Reduction Transparency Award 2025
- Pertumbuhan Industri Daur Ulang Baterai Menjanjikan, Ekosistem EV Makin Lengkap
- Bank Raya Dukung Komunitas Pelaku Usaha Go Digital dengan Raya App
- Sistem Proteksi Listrik Nasional Dinilai Lebih Baik dari Eropa
- Layanan Transfer Antar-Bank via RTOL melalui JakOne Mobile Bank DKI Telah Normal