Mediator dari DPC Peradi Jakbar Diharapkan Bisa Mendamaikan Perkara Perdata
Senin, 24 Februari 2025 – 11:19 WIB

Mediator dari DPC Peradi diharapkan bisa menuntaskan perkara perdata tanpa sidang. Dok: source for JPNN.
Ketua PN Jakbar Dahlan mengatakan, pihaknya telah menentukan majelis hakim untuk ke-12 orang mediator nonhakim dari DPC Peradi Jakbar. Para mediator tinggal mengecek daftarnya.
Dia mengingatkan para mediator harus menjalankan tugasnya dengan baik, yakni memediasi para pihak yang berperkara perdata sesuai ketentuan dan tenggat waktu yang telah ditentukan.
“Bapak dan Ibu nanti melakukan proses mediasi yang benar. Dilihat juga Perma Nomor 1 Tahun 2016, waktunya berapa lama, prosesnya bagaimana,” kata dia. (cuy/jpnn)
Para mediator dari DPC Peradi Jakbar diharapkan bisa menuntaskan perkara perdata tanpa sidang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- DPC Peradi Jakbar Gelar Halalbihalal Untuk Jaga Silaturahmi Advokat
- Kuasa Hukum: Perkara Jam Mewah Richard Mille Memasuki Tahap Mediasi
- Peserta PKPA DPC Peradi Jakbar Diminta Bisa Melawan Mafia Peradilan
- Peradi Bersama PCNU Jakbar Bagikan Takjil ke Masyarakat
- Level Up Peradi: Perlu Perubahan Pola Pikir Masyarakat dalam Pelaksanaan Putusan Perdata
- Ketua MK Suhartoyo: Hukum Acara Merupakan Senjata Utama Advokat