Mei Herianti Disiksa Keji, Kepala BP2MI: Ini Kejahatan Sekaligus Penghinaan Kepada Negara

Mei Herianti Disiksa Keji, Kepala BP2MI: Ini Kejahatan Sekaligus Penghinaan Kepada Negara
Kepala BP2MI Benny Ramdhani saat melakukan silaturahmi Nasional bersama Perusahan Penempatan Pekerja Migran (P3MI) di Depok, Kamis (26/11). Foto: Humas BP2MI

Selain itu juga pekerja di sektor konstruksi dapat dimaksimalkan bekerja di perusahaan BUMN sektor konstruksi seperti Wika, PP, Adhikarya dan Hutama Karya dll.

Mei Herianti lahir 7 Mei 1994, ia telah bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) dengan nomor Passpor AU666196.

Mei Herianti diberangkatkan secara prosedural melalui proses di UPT BP3MI Jakarta dan mempunyai Kartu  Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).

November 2020 Polisi diraja Malaysia (PDRM)  melakukan operasi penggerebekan sebuah rumah beralamat di Nomor 23 Jalan J Taman Batu 52000 Kuala Lumpur.

Tujuan penggerebekan adalah untuk menyelamatkan seorang PLRT  bernama Mei Haryanti yang diduga disiksa oleh majikannya secara keji.

Operasi didasari laporan Tenaganita Petaling yang berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur setelah Tenaganita  menerima aduan masyarakat sekitar yang melihat korban dibiarkan tidur di teras oleh majikan di dalam kondisi yang mengenaskan.

Saat ini korban masih dirawat di Rumah Sakit Kuala Lumpur karena kondisinya yang cukup memprihatinkan.

"BP2MI dan KBRI akan terus melakukan pendampingan proses hukum kasus ini untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sekaligus perlindungan terhadap korban," tegas Benny.

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) merespons penyiksaan kepada PMI atas Mei Harianti, 26 tahun yang bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) di Malaysia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News