Mekanisme BOS 2012 Perlu Aturan Hibah
Sabtu, 15 Oktober 2011 – 09:15 WIB
"Pemerintah memberikan kesempatan bagi pemerintah provinsi dan juga sekolah melakukan berbagai persiapan. Oleh karenanya, pedoman pelaksanaannya sudah harus selesai pada akhir Oktober ini," tegas pria asal Aceh ini.
Pemerintah pun, kata dia, harus membuat mekanisme pengawasan yang efektif untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan penggunaan dana BOS ini. Apalagi, untuk 2012 mendatang, dana BOS berbentuk blockgrant atau hibah yang tidak memerlukan pembuatan Rencana Kerja Anggaran (RKA) terlebih dahulu. Karena tidak adanya RKA, bisa saja, pihak sekolah menggunakan dana BOS ini tidak sesuai peruntukkannya. (cdl)
JAKARTA - Keputusan pemerintah untuk kembali merubah mekanisme penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2012 harus diikuti sejumnlah aturan baru.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Universitas Trilogi Digandeng Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia, Keren
- Puluhan Universitas Top Dunia Ada di ICAN Education Expo 2024, Pengunjung Membeludak
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024