Mekanisme Penempatan Guru PPPK Formasi 2023 Berbeda dengan Tahun Sebelumnya

Mekanisme Penempatan Guru PPPK Formasi 2023 Berbeda dengan Tahun Sebelumnya
Guru PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Guru yang tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik akan mendapatkan tindakan tegas," katanya.

Ditegaskan bahwa guru yang masih malas atau berulang kali tidak melaksanakan tugas dengan baik akan mendapatkan sanksi hingga penahanan gaji.

Pihaknya telah memerintahkan kepala sekolah untuk memberikan laporan terkait kinerja masing-masing guru baik PNS maupun PPPK.

Para kepala sekolah, lanjutnya, harus berani memberikan teguran kepada guru-gurunya jika tidak melaksanakan tugas.

Teguran secara lisan maupun tertulis harus diberikan kepada guru-guru yang tidak melaksanakan tugas dengan baik.

"Kalau dari internal sekolah tidak diindahkan maka segera laporkan ke dinas. Kita akan mengambil ketegasan, memberikan semacam sanksi. Mereka guru sudah digaji sehingga harus dan wajib melaksanakan tugas," katanya. (antara/jpnn)

Mekanisme penempatan guru PPPK formasi 2023 berbeda dengan penempatan guru PPPK formasi 2021-2022.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News