Melanggar Batas Udara Indonesia, Bayar Rp60 Juta, Murphy pun Bebas

Melanggar Batas Udara Indonesia, Bayar Rp60 Juta, Murphy pun Bebas
James Patrick Murphy (kaus biru gelap) dikawal ketat anggota Lanud Tarakan di Bandara Juwata. Foto. Dok JPNN.com

“Selesainya dokumen flight clearance J.P Murphy merupakan hasil koordinasi Mabes TNI AU, Mabes TNI, Kementerian Perhubungan dan Menteri Luar Negeri,” tutur Tio.

J.P Murphy akan melaksanakan rute penerbangan sesuai dengan  flight plan yaitu dari Tarakan menuju Axon, Sibu hingga sampai ke Bandara Seletar, Singapura.

“Penerbangan yang dilakukannya beberapa waktu lalu saya anggap membahayakan dirinya dan orang lain karena tidak ada komunikasi yang dilakukan. Selain itu dia juga tidak mengetahui traffic penerbangan yang ada di sekelilingnya,” ungkap Tio.

Danlanud mengatakan, permohonan maaf Murphy sudah resmi dilakukan secara tertulis dan Murphy mengakui melakukan pelanggaran terhadap wilayah udara Indonesia.

Berdasarkan UU nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, bahwa tindak pidana pelanggaran wilayah khususnya lintas udara pada pasal 17 menjelaskan pesawat udara yang tidak memiliki persetujuan terbang (flight approval), akan dikenakan biaya pendaratan tambahan sebesar Rp 60 juta untuk angkutan udara luar negeri dan disetor ke kas negara.

“Memang bila dipikir secara logika Rp 60 juta ini sangat tidak seimbang, dibandingkan pengeluaran negara untuk menerbangkan 2 Sukhoi dan 1 Hercules sebagai pendukung, jauh lebih besar dari yang diperkirakan,” ungkap Tio.

Namun TNI AU tidak berbicara mengenai besar dana yang dikeluarkan. Berapapun besar biaya yang dikeluarkan, tugas pokok mempertahankan kedaulatan Negara Indonesia tetap dilakukan.

“Ini merupakan pelajaran dan koreksi bagi kita, sebab dalam UU seperti itu adanya, perlu ada revisi UU agar kedepannya tidak ada pelanggaran udara  yang dilakukan oleh negara asing,” ujar Tio.

TARAKAN – Setelah tertahan selama enam hari di Tarakan, akhirnya pilot pesawat cessna dengan nomor lambung N96706, Lieutnant Colonel Reserve

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News