Melanggar Disiplin dan Kode Etik, 3 Anggota Polres Inhil Dipecat

Melanggar Disiplin dan Kode Etik, 3 Anggota Polres Inhil Dipecat
AKBP Budi memimpin upacara PTDH di Mapolres Inhil. Foto:Polres Inhil.

jpnn.com, RIAU - Polres Inhil Polda Riau melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri terhadap 3 anak buahnya.

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan memimpin langsung upacara tersebut yang dihadiri oleh seluruh personel Polres Inhil, pada Senin (29/1/2024).

Adapun 3 anggota yang diberhentikan secara tidak hormat tersebut ialah Aiptu Suryandi, Bripka Nanda Kurniawan, dan Brigpol Rendy Hertama.

Aiptu Suryandi diberhentikan karena meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Sementara itu, Bripka Nanda Kurniawan dan Brigpol Rendy Hertama diberhentikan karena telah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan menyampaikan bahwa upacara PTDH ini merupakan wujud komitmen Polri untuk menegakkan disiplin dan kode etik profesi Polri.

"Kami menyesali atas pelanggaran yang dilakukan oleh 3 rekan kami ini. Namun, kami juga harus melaksanakan prosedur yang berlaku," kata AKBP Budi.

Mantan Kasat PJR Ditlantas Polda Riau ini juga mengingatkan kepada seluruh personel Polres Inhil untuk selalu mematuhi peraturan dan kode etik profesi Polri.

Polres Inhil Polda Riau melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri terhadap 3 anak buahnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News