Melanggar Izin Tinggal, WN Bangladesh Ditahan Imigrasi Kalianda

"Mereka ini bertemu di Malaysia, dan pada 2022 lalu istri Sattar meninggal dunia. Sampai dengan diamankan, Sattar beraktivitas memberikan makanan hewan ternak sapi," katanya.
Imigrasi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari handphone, buku nikah sementara (asli), berkas slif pendaftaran pendatang asing tanpa izin, surat persatuan kebijakan berkas perisikan Malaysia hingga buku tulis.
Untuk diketahui, pihak Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda pada Selasa (19/3) menggelar konferensi pers yang dalam kegiatan itu turut hadir Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Tato Juliadin Hidayawan, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Raden Ayu Fatimah dan Kakanim Kantor Imigrasi Kalianda Sargiyono. (antara/jpnn)
Seorang warga negara Bangladesh bernama Sattar, ditahan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Lampung Selatan, karena melakukan pelanggaran izin tinggal.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Polisi: WNA yang Mengamuk di Kalibata City Positif Narkoba
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi
- Kakanwil Imigrasi Jawa Tengah Tekankan Pentingnya Kekompakan ke Jajaran
- 4 WNI Jadi Korban Kebijakan Donald Trump, Ada yang Dideportasi
- Jadi Tersangka, Kades Kohod segera Dicegah ke Luar Negeri