Melanggar Izin Tinggal, WN Bangladesh Ditahan Imigrasi Kalianda
"Mereka ini bertemu di Malaysia, dan pada 2022 lalu istri Sattar meninggal dunia. Sampai dengan diamankan, Sattar beraktivitas memberikan makanan hewan ternak sapi," katanya.
Imigrasi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari handphone, buku nikah sementara (asli), berkas slif pendaftaran pendatang asing tanpa izin, surat persatuan kebijakan berkas perisikan Malaysia hingga buku tulis.
Untuk diketahui, pihak Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda pada Selasa (19/3) menggelar konferensi pers yang dalam kegiatan itu turut hadir Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Tato Juliadin Hidayawan, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Raden Ayu Fatimah dan Kakanim Kantor Imigrasi Kalianda Sargiyono. (antara/jpnn)
Seorang warga negara Bangladesh bernama Sattar, ditahan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Lampung Selatan, karena melakukan pelanggaran izin tinggal.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- 2 WN Pakistan Ditangkap Imigrasi di Blitar, Ini Tujuannya ke Indonesia
- WNA Pakistan Kedapatan Kumpulkan Donasi dengan Paksaan
- Visa Diaspora
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Januari-Maret 2024, Imigrasi Bali Tolak Masuk 318 WNA
- Gandeng Kejaksaan dan Imigrasi, Bea Cukai Siap Optimalkan Pengawasan