Melanggar Izin Tinggal, WN Bangladesh Ditahan Imigrasi Kalianda

Melanggar Izin Tinggal, WN Bangladesh Ditahan Imigrasi Kalianda
Petugas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Lampung Selatan, saat menggelar konferensi pers. (ANTARA/HO/humas Kantor Imigrasi kalianda)

"Mereka ini bertemu di Malaysia, dan pada 2022 lalu istri Sattar meninggal dunia. Sampai dengan diamankan, Sattar beraktivitas memberikan makanan hewan ternak sapi," katanya.

Imigrasi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari handphone, buku nikah sementara (asli), berkas slif pendaftaran pendatang asing tanpa izin, surat persatuan kebijakan berkas perisikan Malaysia hingga buku tulis.

Untuk diketahui, pihak Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda pada Selasa (19/3) menggelar konferensi pers yang dalam kegiatan itu turut hadir Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham  Lampung Tato Juliadin Hidayawan, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Raden Ayu Fatimah dan Kakanim Kantor Imigrasi Kalianda Sargiyono. (antara/jpnn)

Seorang warga negara Bangladesh bernama Sattar, ditahan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Lampung Selatan, karena melakukan pelanggaran izin tinggal.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News