Melanggar Protokol Kesehatan di Padang Terancam Pidana Penjara

Melanggar Protokol Kesehatan di Padang Terancam Pidana Penjara
Arsip-Tim operasi yustisi Protokol Kesehatan gabungan personel Polri dan Satpol PP serta Dinas Perhubungan Kabupaten Tapanuli Selatan. Sebanyak 160 pelanggar Prokes terjaring dan diberi peringatan dalam operasi, di Jalinsum Padang Sidempuan - Sipirok, Senin (22/2) (ANTARA/HO)

jpnn.com, PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) bakal mengenakan sanksi pidana bagi warga yang berulang kali melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Padang Edrian Edwar menyebut sanksi itu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

"Jika tiga kali melanggar protokol kesehatan, maka dikenakan sanksi pidana," kata Edrian Edwar di Padang, Minggu (25/4) pagi.

Dia menjelaskan setiap pelanggar akan dicatat data identitasnya untuk dimasukkan ke dalam aplikasi khusus berbasis digital, yakni Sipelada (Sistem Informasi Pelanggar Perda).

Melalui aplikasi itu, petugas bisa melihat apakah seseorang yang terjaring razia prokes pernah melakukan pelanggaran atau tidak.

"Jika itu adalah kali pertama, maka dia diberikan teguran dan identitasnya dicatat petugas," ujar Edrian.

Pihaknya mengatakan bila orang yang sama kembali tertangkap melanggar prokes oleh petugas, maka namanya akan muncul dalam aplikasi.

Pelanggaran yang kedua kali akan dikenakan sanksi sosial atau bisa memilih membayar denda dari Rp100.000 hingga Rp150.000

Pemkot Padang tak main-main dalam menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News