Melanggar Syariat Islam saat Main TikTok, Dua Warga Aceh Langsung Dijemput Polisi
Kamis, 04 November 2021 – 21:56 WIB
Dalam kesempatan ini, Ardiansyah menyampaikan, pihaknya tidak melarang warga membuat video TikTok, tetapi harus disesuaikan dengan aturan dan norma yang berlaku di Aceh. (antara/jpnn)
Video TikTok tersebut dibuat di dua tempat yakni kawasan Ulee Lheue dan Taman Sari Banda Aceh, serta di beberapa daerah lainnya.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Setelah Ditekan, TikTok Melayangkan Gugatan ke AS
- Pelaku Pelecehan Seksual Ini Diberi Hukuman Cambuk di Depan Umum
- Ada yang Hingga 100 Kali, 3 Terpidana Jalani Hukuman Cambuk
- Disebut Sewa Buzzer, Bea Cukai Berkomentar Begini, Tegas
- Twitch Merilis Fitur Baru Serupa Instagram dan TikTok
- Setelah TikTok, Amerika Serikat Bersiap Cekal DJI