Melayani Pijat tetapi Bawa Alat Kontrasepsi, Ah, Gampang Ditebak, Tarifnya?
Rabu, 21 April 2021 – 09:51 WIB
Kombes Syahduddi mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut disita jajarannya dari tangan tersangka, di antaranya, telepon genggam, alat kontrasepsi, seprai, pelumas memijat, uang tunai Rp1 juta, dan lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GMI dijerat Pasal 21 jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar," katanya pula. (antara/jpnn)
GMI ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online modus pijat plus-plus di Kota Cirebon, tarif sebegini.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Disbudpar Kota Cirebon Terapkan Work From Destination, Ini Tujuannya
- Kabar Terkini Penyelidikan Kasus Kematian 4 Teknisi di Cirebon Super Block Mall
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu
- Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Bandarlampung
- Diduga Mencabuli Murid, Oknum Guru Honorer di Cirebon Diciduk Polisi
- Ogah Bayar, Tomi Aniaya Mbak FJP Seusai Berkencan di Hotel