Melayani Pijat tetapi Bawa Alat Kontrasepsi, Ah, Gampang Ditebak, Tarifnya?
Rabu, 21 April 2021 – 09:51 WIB

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi saat menginterogasi tersangka kasus prostitusi modus pijat plus-plus. Foto: ANTARA/HO Humas Polresta Cirebon
Kombes Syahduddi mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut disita jajarannya dari tangan tersangka, di antaranya, telepon genggam, alat kontrasepsi, seprai, pelumas memijat, uang tunai Rp1 juta, dan lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GMI dijerat Pasal 21 jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar," katanya pula. (antara/jpnn)
GMI ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online modus pijat plus-plus di Kota Cirebon, tarif sebegini.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pelecehan Terhadap Remaja di Mal Cirebon Dipukuli Warga
- Ketua Hanura Jateng Diinterogasi Polisi soal Dugaan Prostitusi & Striptis
- Main Alkohol Bareng Teman, Bocah 12 Tahun Terbakar
- Malam H-2 Lebaran Jalur Pantura Cirebon Masih Dipadati Pemudik
- 4 Titik Pijat Ringan untuk Redakan Migrain
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur