Melayani Pijat tetapi Bawa Alat Kontrasepsi, Ah, Gampang Ditebak, Tarifnya?

Melayani Pijat tetapi Bawa Alat Kontrasepsi, Ah, Gampang Ditebak, Tarifnya?
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi saat menginterogasi tersangka kasus prostitusi modus pijat plus-plus. Foto: ANTARA/HO Humas Polresta Cirebon

Kombes Syahduddi mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut disita jajarannya dari tangan tersangka, di antaranya, telepon genggam, alat kontrasepsi, seprai, pelumas memijat, uang tunai Rp1 juta, dan lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GMI dijerat Pasal 21 jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar," katanya pula. (antara/jpnn)

GMI ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online modus pijat plus-plus di Kota Cirebon, tarif sebegini.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News