Melihat Anak Perempuan di Pos Ronda, AF dan MS Beraksi, Terekam CCTV
Senin, 04 Juli 2022 – 12:45 WIB
Peristiwa itu juga dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Berkat petunjuk rekaman CCTV, polisi bisa menangkap AF di Kampung Sukacai, Baros, Kabupaten Serang pada Sabtu (25/6).
"Pelaku tersebut merupakan anak di bawah umur, AF, sedangkan untuk pelaku MS saat ini sedang dalam pengejaran Unit Reskrim Polsek Ciomas," ujar Widodo.
Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap remaja berinisial AF (15) pencuri handphone milim anak perempuan sebelas tahun di Kampung Suka Paksa, Ciomas Kota Serang, Banten. Begini/....
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Ada Razia di Depan Polda Papua, Kendaraan Hasil Curian Terjaring
- Mencuri Tas Ransel Bule Prancis Berisi Uang Banyak, Sopir Taksi Ini Ditangkap
- Marak Aduan Pencurian, Polda Kalteng Tindak Tegas Maling TBS
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng