Melihat Anak Perempuan di Pos Ronda, AF dan MS Beraksi, Terekam CCTV

Melihat Anak Perempuan di Pos Ronda, AF dan MS Beraksi, Terekam CCTV
Pencuri handphone di Serang, Banten, ditangkap. Foto/Ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

Peristiwa itu juga dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Berkat petunjuk rekaman CCTV, polisi bisa menangkap AF di Kampung Sukacai, Baros, Kabupaten Serang pada Sabtu (25/6).

"Pelaku tersebut merupakan anak di bawah umur, AF, sedangkan untuk pelaku MS saat ini sedang dalam pengejaran Unit Reskrim Polsek Ciomas," ujar Widodo.

Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (cr1/jpnn)

Polisi menangkap remaja berinisial AF (15) pencuri handphone milim anak perempuan sebelas tahun di Kampung Suka Paksa, Ciomas Kota Serang, Banten. Begini/....


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News