Memalukan! Kepala Desa dan Politikus Korupsi Program Air Minum

Memalukan! Kepala Desa dan Politikus Korupsi Program Air Minum
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - PACITAN--Kejaksaan Negeri Pacitan resmi menetapkan tiga orang tersangka di kasus dugaan korupsi program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PASIMAS) tahun anggaran 2014-2015 di wilayah Desa Bangunsari, Pacitan.

Ketiga orang tersebut adalah Kepala Desa Bangunsari, berinisial B, politikus Partai Hanura, berinisial  A dan satu orang PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan berinisial I.

Ketiganya merupakan penanggungjawab dan pelaksana kegiatan pembangunan MCK senilai Rp 300 juta tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dijebloskan ke sel rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pacitan.
Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan, menghindari penghilangan barang bukti serta meminimalisir yang bersangkutan memengaruhi para saksi.

Ketiga orang tersangka tersebut diduga telah melanggar undang-undang tindak pidana korupsi. Karena perbuatan para tersangka, proses pembangunan MCK di Desa Bangunsari menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 200 juta.(end/flo/jpnn)


PACITAN--Kejaksaan Negeri Pacitan resmi menetapkan tiga orang tersangka di kasus dugaan korupsi program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News