Memalukan, Oknum Polisi Ini Diduga Mengancam dan Memeras Seorang Wanita
Minggu, 20 Desember 2020 – 09:05 WIB
Menurut Charlie, pelaku kemudian meminta korban untuk menebus HP itu senilai Rp 1,5 juta dan pembayarannya dilakukan pelapor MIS sebesar Rp 500 ribu tiap bulan.
Kemudian pasal 369 tentang ancaman untuk mendapatkan keuntungan dan pasal 285 tentang pemerkosaan.
"Karena RC ini memaksa korban melakukan oral seks, bukan suka sama suka," terang Charlie.
Saat ini pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari Polda Bali.
Sementara terlapor RC yang merupakan oknum polisi aktif sudah dalam proses pemeriksaan dan gelar perkara.(antara/jpnn)
Oknum polisi inisial RC diduga melakukan pengancaman, pemerasan dan persetubuhan terhadap wanita berinisial MIS.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- Oknum Polisi yang Terlibat Kecelakaan Hingga Tewaskan Dua Orang di Bogor Diperiksa Propam
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya