Memasuki Triwulan II-2021, Bea Cukai Pantau HTP Rokok

Dia menjelaskan hasil pencatatan kemudian diolah dan dilaporkan ke Kantor Pusat Bea Cukai melalui aplikasi ExSIS.
Menurut dia, pemantauan HTP yang dilakukan tiga bulan sekali itu juga diselingi kampanye Gempur Rokok Ilegal dengan membagikan brosur serta pelekatan stiker untuk menandai dukungan masyarakat kepada Bea Cukai dalam menghentikan peredaran rokok ilegal di Indonesia.
“Petugas Bea Cukai mendatangi penjual eceran produk hasil tembakau berupa rokok secara acak, menghimpun informasi dan data harga penjualan mereka, sekaligus memberikan edukasi terkait rokok ilegal dalam rangka kampanye Gempur Rokok Ilegal, dalam bentuk penyuluhan singkat dan penempelan stiker,” katanya.
Menurut Sudiro, pemberian edukasi dan informasi baik melalui sosialisasi secara langsung maupun melalui pembagian pamflet dan pemasangan stiker penting untuk terus diberikan kepada masyarakat serta penjual eceran melalui kampanye Gempur Rokok Ilegal.
Sasarannya, ujar Sudiro, menekan angka peredaran rokok ilegal yang pada akhirnya mampu mendorong peningkatan penerimaan negara dari di bidang cukai.
Tercatat ada sepuluh kantor pelayanan yang melaksanakan pemantauan HTP, yaitu Bea Cukai Madura, Pantoloan, Bojonegoro, Bandung, Pasuruan, Ambon, Cirebon, Malang, Meulaboh, dan Yogyakarta. (*/jpnn)
Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sudiro menjelaskan pemantauan HTP yang dilakukan tiga bulan sekali itu juga diselingi kampanye Gempur Rokok Ilegal.
Redaktur & Reporter : Boy
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini