Membangkang, Gaji 30 PNS Diblokir

Membangkang, Gaji 30 PNS Diblokir
Membangkang, Gaji 30 PNS Diblokir
Lanjut Wakil Bupati, kalau ternyata pegawai yang gajinya ditahan itu hidupnya masih di daerah Mimika, maka Pemda akan memberikan surat teguran. Tapi pegawai bersangkutan harus melapor diri kepada Pemda dahulu untuk diberi arahan dan pandangan tentang aturan kepegawaian.

“PNS itu diatur untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang sudah diberikan, yaitu sebagai abdi Negara.  Selain itu mereka (pegawai) yang melaporkan diri, diminta komitmennya untuk tidak mengulangi (mangkir) lagi. Bagi mereka yang sudah menghadap, maka gajinya yang diblokir, dibuka kembali,” bebernya.

Sejauh ini menurutnya 27 pegawai lainnya yang gajinya diblokir, belum menghadap. Mereka belum diketahui keberadaannya. “Tiga orang itu diantaranya pegawai yang bekerja sebagai aparat distrik, pegawai dari Dinas Kesehatan, dan satunya pegawai dari staf bagian asset daerah,” ungkapnya.

Ketiga pegawai yang menghadap, kata Wakil Bupati, menyampaikan alasan macam-macam. Pihak Pemda memberikan arahan bahwa PNS harus siap ditempatkan dimana saja. “Namun pendisiplinan pegawai ini tentunya tidak terlepas dari pengawasan kepala SKPD masing-masing, yang kemungkinan kurang adanya motivasi atau lainnya,” ujarnya.

TIMIKA – Beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemda Mimika, Provinsi Papua yang gajinya diblokir, mulai menunjukkan diri. Dari 30

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News