Membuka Sekolah di Semua Zona Covid-19 Sebuah Pelanggaran

Membuka Sekolah di Semua Zona Covid-19 Sebuah Pelanggaran
Retno Listyarti. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan pemerintah yang berencana membuka sekolah di semua zona di luar zona hijau merupakan sebuah pelanggaran.

"Pembukaan sekolah di semua zona melanggar SKB empat menteri," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Selasa (28/7).

Merujuk pada ketentuan SKB 4 Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri), pembukaan sekolah di masa pandemi hanya diperkenankan di zona hijau.

Dalam SKB 4 Menteri tersebut dengan sangat jelas dinyatakan bahwa untuk wilayah Covid-19 di zona kuning, oranye dan merah masih dilarang untuk melakukan kegiatan tatap muka dan membuka sekolah.

Adapun ketentuan dasarnya adalah, kabupaten/kota harus zona hijau, pemerintah daerah harus setuju, sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka, dan orang tua murid setuju pembelajaran tatap muka.

“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh,” jelas Retno.

Selain ketentuan zona, pembukaan sekolah juga harus dilakukan secara bertahap mulai dari jenjang SMA sederajat dan SMP.

Menurut SKB 4 Menteri, yang bisa mengikuti pembelajaran tatap muka pada tahap I adalah siswa jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, paket B.

KPAI menyatakan pembukaan sekolah di semua zona penyebaran Covid-19 melanggar SKB 4 Menteri, dan membahayakan bagi kesehatan anak yang rentan terpapar virus Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News