Memperlemah Koperasi Credit Union
Oleh: Suroto, Praktisi Koperasi
Minggu, 10 Oktober 2021 – 09:05 WIB

Praktisi Koperasi Suroto. Foto: Dokumentasi pribadi
Koperasi, sebagaimana bangun perusahaan yang sesuai dengan demokrasi dan konstitusi dan berasaskan gotong royong, tentu harusnya diberdayakan, bukan dikriminalisasi. Apa yang telah terjadi, pemerintah juga telah melanggar prinsip dasar hukum dengan sewenang-wenang terhadap badan hukum, bukan mengadili perbuatan hukum mereka.[*]
Penulis adalah Praktisi Koperasi
Akhir-akhir ini muncul upaya yang terlihat memperlemah gerakan koperasi pada umumnya dan koperasi kredit (Kopdit) khususnya credit union.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya
- Siap Tingkatkan Ekraf, Gempar Targetkan Sulut Jadi Pintu Gerbang Asia Pasifik
- PNM Tebar Beasiswa Bagi Anak Nasabah untuk Dorong Pengentasan Kemiskinan
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Ibas Ajak ASEAN Bersatu untuk Menghadapi Tantangan Besar Masa Depan Dunia
- Awal 2025 Bank Mandiri Tumbuh Sehat dan Berkelanjutan