Memperlemah Koperasi Credit Union
Oleh: Suroto, Praktisi Koperasi
Minggu, 10 Oktober 2021 – 09:05 WIB
Koperasi, sebagaimana bangun perusahaan yang sesuai dengan demokrasi dan konstitusi dan berasaskan gotong royong, tentu harusnya diberdayakan, bukan dikriminalisasi. Apa yang telah terjadi, pemerintah juga telah melanggar prinsip dasar hukum dengan sewenang-wenang terhadap badan hukum, bukan mengadili perbuatan hukum mereka.[*]
Penulis adalah Praktisi Koperasi
Akhir-akhir ini muncul upaya yang terlihat memperlemah gerakan koperasi pada umumnya dan koperasi kredit (Kopdit) khususnya credit union.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Bertemu Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Memuji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub
- Optimistis, Sri Mulyani Bilang Begini soal Perekonomian Nasional
- Frans Go: Komitmen Membangun NTT Tak Mesti Jadi Gubernur
- Pembekalan Teknologi Digital untuk Nasabah PNM Terus Digeber
- BRI Lakukan Buyback, Ini Sebabnya