Menag Analogikan Pengeras Suara Masjid dengan Gonggongan Anjing, PA 212 Siap Demo
Sebelumnya diketahui Gus Yaqut saat diwawancara media di Pekanbaru Riau sempat meminta agar volume pengeras suara masjid dan musala diatur maksimal 100 dB (desibel).
Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.
Hal itu dia sampaikan merespons edaran yang dikeluarkannya mengatur penggunaan toa di masjid dan musala.
Namun, dia kemudian mencontohkan suara-suara lain yang bisa menimbulkan gangguan. Salah satunya suara gonggongan anjing.
"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan.Speakerdi musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," kata Yaqut. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
PA 212 menyatakan siap menggelar aksi demo terkait pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menganalogikan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing.
Redaktur : Natalia
Reporter : Elfany Kurniawan
- Kemenag: 75.572 Visa Calon Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit
- Kementerian Agama Melibatkan Penghulu dan Penyuluh Jadi Aktor Resolusi Konflik
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kemenag Terbanyak Guru, Peluang Honorer Besar
- Kemenag Batam: Zakat Saat Idulfitri Terkumpul Rp 43 Miliar
- Kemenag Cairkan Insentif Guru PAI Non-ASN, Menag Yaqut Berpesan Begini